Wednesday 6 February 2019

Pendekatan PPKn Sebagai Pendidikan Nilai dan Moral di SD Dalam Standart Isi PKn di SD


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan bertujuan bukan hanya membentuk manusia yang cerdas otaknya dan terampil dalam melaksanakan tugas, namun diharapkan menghasilkan manusia yang memiliki moral, sehingga menghasilkan warga negara yang baik. Hal ini sesuai dalam UU RI No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bab II Pasal 4, dijelaskan bahwa: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab.
Pendidikan nilai dan moral memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan budi pekerti dan pendidikan akhlak. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik. Adapun kriteria manusia yang baik, warga masyarakat yang baik, dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial tertentu, yang banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya. Oleh karena itu, hakikat dari Pendidikan Nilai dan Moral dalam konteks pendidikan di Indonesia adalah budi pekerti, yakni pendidikan nilai-nilai luhur yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri.
Dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan Pendidikan Nilai dan Moral pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian masal dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu, seperti Jakarta, gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam pembentukan kepribadian siswa. Berkaitan dengan pembahasan di atas, bahwa pendidikan nilai dan moral adalah sebuah wadah pembinaan akhlak. Maka hal ini perlu adanya sebuah pendekatan yang akan membawa siswa atau peserta didik untuk memaknai dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pendekatan PKn sebagai pendidikan nilai dan moral di SD?
2.      Bagaimana pendidikan nilai dan moral dalam standart isi PKn di SD?
3.      Bagaimana hubungan interaktif pengembangan nilai dan moral dalam PKn SD?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pendekatan PKn sebagai pendidikan nilai dan moral di SD.
2.      Untuk megetahui pendidikan nilai dan moral dalam standart isi PKn di SD.
3.      Untuk mengetahui hubungan interaktif pengembangan nilai dan moral dalam PKn SD.

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pendekatan PPKn Sebagai Pendidikan Nilai dan Moral di SD
Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “value is neather taught nor cought it is learnded” yang artinya bahwa subtansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi, dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui proses belajar.
Dalam latar belakang kehidupan masyarakat, proses pendidikan nilai sudah barlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk tradisi. Contohnya tradisi dongeng dan sejenisnya yang dulu dilakukan oleh orang tua terhadap anak dan cucunya semakin lama semakin tergeser oleh film kartun atau sinetron dalam media massa tersebut. Disitulah pendidikan nilai menghadapi tantangan konseptual, instrumen, dan operasional.
Secara konstitusional demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang theistis atau demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pendidikan nilai bagi Indonesia seyogyanya berpijak pada nilai-nilai keagamaan, nilai demokratis yang berketuhanan Yang MahaEsa, dan nilai sosial kultural yang berbineka tunggal ika.
Konsepsi pendidikan nilai moral Piaget yang menitik beratkan pada pembangunan kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan masalah moral dalam kehidupan dapat diadaptasi dalam pendidikan nilai di Indonesia dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia dan konteks sosial-kultural masyarakat Indonesia yang berBhineka Tunggal Ika termasuk dalam keyakinan agama.
Konsepsi pendidikan nilai moral Kohlberg yang menitikberatkan pada penalaran moral melalui pendekatan klarifikasi nilai yang memberi kebebasan kepada individu peserta didik untuk memilih posisi moral, dapat digunakan dalam konteks pembahasan nilai selain nilai akidah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Sedangkan teori tingkatan dan tahapan perkembangan moral Kohlberg secara konseptual dapat digunakan sebagai salah satu landasan bagi pengembangan paradigma penelitian perkembangan moral bagi warga Indonesia.
Kerangka konsepsual komponen Good Charakter dari Lickona yang membagi karakter menjadi wawasan moral, perencanaan moral, dan perilaku moral dapat dipakai untuk mengklasifikasikan nilai moral dalam pendidikan nilai di Indonesia dengan menambahkan kedalam masing-masing dimensi itu aspek nilai yang berkenan dengan konteks keagamaan seperti wawasan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dimensi Wawasan Moral, Perasaan mengabdi kepada Tuhan yang Maha Esa dalam dimensi Perasaan Moral, dan Perilaku moral kekhalifahan dalam dimensi Perilaku Moral.
B.     Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Standart Isi PKn di SD
Dalam lampiran Permendiknas No. 22 tahun 2006 dikemukakan bahwa “Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak–hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945”.
PKN bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut
1.      Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.      Pertisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter–karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa–bangsa lainnya.
4.      Berinteraksi dengan bangsa–bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam ruang lingkup mata pelajaran PKN untuk pendidikan dasar dan menengah, menurut Permendiknas No. 22 Tahun 2006 secara umum meliputi subtansi kurikuler yang didalannya mengandung nilai dan moral sebagai berikut .
1.      Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi  : Hidup rukun dalam perbedaaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, siakap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.      Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib disekolah, Norma–norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional , hukum dan peradilan internasional.
3.      Hak Asasi Manusia, meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional HAM, pemajuan , penhormatan dan perlindungan HAM .
4.      Kebutuhan warga negara meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga Negara.
5.      Kostitusi Negara meliputi : Proklamasi kemerdekan dan konstitusi yang pertama, konstitusi–konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6.      Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi pemerintahan pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7.      Pancasila, meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai–nilai pancasila dalam kehidupan sehari–hari, Pancasila sebagai ideology terbuka.
8.      Globalisasi meliputi: Globalisasi dilingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan Internasional dan organisasi Internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.”
Khusus untuk SD/MI lingkup isi Pendidikan Kewarganegaraan dikemas dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan penilaian.
C.    Hubungan Interaktif Pengembangan Nilai dan Moral dalam PPKn SD
Hubungan interaktif proses pengembangan nilai dan moral dengan proses pendidikan di sekolah harus dilihat dalam paradigma pendidikan nilai secara konseptual dan operasional. Konsep-konsep “values education, moral education, education of virtues” yang secara teoritik oleh Lickona (1992) diperkenalkan sebagai program dan proses pendidikan yang tujuannya selain mengembangkan pikiran atau menurut Bloom untuk mengembangkan niali dan sikap. Rosevelt mengatakan bahwa “mendidik orang, hanya tertuju pada pikirannya dan bukan moralnya, sama dengan mendidikan keburukan kepada Masyarakat”.
Secara teoritik nilai moral berkembang secara psikologis dalam diri individu mengikuti perkembangan usia dan konteks sosial. Dalam kaitannya dengan usia, Piaget merumuskan perkembangan kesadaraan dan pelaksanaan aturan sebagai berikut:
            Tahap pada domain kesadaran mengenai aturan:
1.      Usia 0-2 tahun. Pada awal usia ini aturan dirasakan sebagai hal yang tidak memaksa.
2.      Usia 2-8 tahun. Pada usia aturan disikapi sebagai hal yang bersikap sacral dan diterima tanpa pemikiran.
3.      Usia 8-12 tahun. Pada usia ini aturan diterima sebagai hasil kesepakatan.
Tahapan pada domain pelaksanaan aturan:
1.   Usia 0-2 tahun. Pada usia ini aturan dilakukan sebagai hal yang hanya bersifat motorik saja.
2.   Usia 2-6 tahun. Pada usia ini aturan dilaksanakan sebagai perilaku yang lebih berorientasi pada diri sendiri.
3.   Usia 6-10 tahun. Pada usia ini aturan diterima sebagai perwujudan dari kesepakatan.
4.   Usia 10-12 tahun. Pada usia ini aturan diterima sebagai ketentuan yang sudah dihimpun.
Bertolak dengan teorinya itu Piaget menyimpulkan bahwa pendidikan sekolah seyogiyanya menitik beratkan pada pengembangan kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan masalah dan membina perkembangan moral dengan cara menuntut pada peserta didik untuk mengembangkan aturan berdasarkan keadilan/kepatutan. Dengan kata lain, pendidikan nilai berdasarkan teori Piaget adalah pendidikan nilai moral atau nilai etis yang dikembangkan berdasarkan pendekatan psikologi berkembang moral kognitif. Di situlah pendidikan nilai dititikberatkan pada pengembangan perilaku moral yang dilandasi oleh penalaran moral yang dicapai dalam konteks kehidupan masyarakat.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memiliki salah satu misinya sebagai pendidikan nilai. Dalam proses pendidikan nasional PKn pada dasarnya merupakan wahana pedagogis pembangunan watak atau karakter. Sarana makro PKn juga merupakan wahana sosial-pedagogis pencerdasan kehidupan bangsa. Hal ini sejalan dengan konsepsi fungsi pendidikan nasional membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konteks pencapaian tujuan pendidikan nasional PKn secara substamtif-pedagogis menyentuh semua esensi tujuan pendidikan nasional mulai dari iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kretaif, madiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
PKn sebagai pendidikan nilai memiliki kontribusi terhadap semua substansi tujuan. Oleh karena itu PKn sebagai pendidikan nilai memiliki misi psiko-pedagogis dan sosio-pedagogis dalam pengembangan nilai-nilai: keberagamaan dalam konteks beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; moral social keberagamaan dalam konteks berakhlak mulia; nilai ketahanan jasmani dan rohani dalam konteks  sehat; kebenaran dan kejujuran akademis dalam konteks berilmu melekat; terampil dan cermat dalam konteks cakap; kebaruan (novelty) dalam konteks kreatif; ketekunan dan percaya diri  dalam konteks mandiri; dan kebangsaan, demokrasi dan patriotisme dalam konteks warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
B.     Saran
1.      Orang tua di dalam rumah harus bertanggung jawab untuk mendidika moral anaknya.
2.      Guru di sekolah juga bertanggungjawab untuk mendidik moral anak didiknya, tidak hanya sekedar pintar dalam keilmuan tetapi harius pentar dalam bertindak dan bersikap (berakhlak).

DAFTAR RUJUKAN

Udin S. Winataputra, 2014, Pembelajaran PKN di SD (Tangerang: Universitas Terbuka)
http://dekmah.blogspot.com/2016/04/dekmah-karakteristik-pkn-sebagai-nilai.html



HANYA CONTOH
JANGAN LUPA DIEDIT

No comments:

Post a Comment

Skincare Reglow

https://fenia.sahabatreglow.net/reglow/ Konsultasi/tanya